Cyber Sabotage and Extortion


Cyber Sabotage and Extortion




Agustinus Pardika
NIM : 13170827






Teknologi Komputer

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

JAKARTA

2019



BAB I

PENDAHULUAN





1.1 Latar Belakang

Pada era yang hampir semuanya dikerjakan dengan teknologi tidak sepenuhnya aman dari bahaya. Dari sekian banyaknya tindak criminal umum yang merajalela tidak lepas juga tindak krimal teknologi ikut didalamnya. Salah contoh tindak criminal teknologi adalah cyber espionage suatu upaya mencuri informasi dari suatu database untuk kepentingan pribadi.

Dampak negative membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan baru kejahatan. Jaringan yang sifatnya bordless digunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang bertentangab dengan hukum.


1.2 Maksud dan Tujuan

Tujuan penulis membuat makalah ini:

1.   Untuk menganalisa motif dan penyebab kejahatan cyber yang sedang marak didunia maya (Internet).

2.   Sebagai tugas pertemuan 9 mata kuliah EPTIK.

3.   Sebagai bahan referensi bagi mahasiswa yang mempunyai tema sama dengan penulis.

BAB II

LANDASAN TEORI




2.1 Pengertian Cybercrime

Era digitalisasi ini cybercrime sangat susah untuk dibendung, sebab palaku bisa dimana saja dalam melaksanakan aksinya. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan computer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1.      Penggunaan computer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan, keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.      Ancaman terhadapa kopmuter itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.


2.2 Karakteristik Cybercrime

Karakteristik Cybercrime yaitu :

1.    Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.




2.3 Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer :

1.    Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

2.    Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

3.    Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

4.    Tindakan yang mengganggu operasi komputer

5.    Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.


2.4  Pengertian Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau pengahancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus kopmuter ataupun suatu program tertentum sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinnya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.


2.5  Cyberlaw Cyber Sabotage and Extortion

UU ITE Pasal 32 Ayat 1 :

Setiap orang dengna sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,


memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Eleltronik da/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public


UU ITE Pasal 33 :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elekstronik dan.atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.





UU ITE Pasal 48 Ayat 1 :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanga penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


UU ITE Pasal 49 :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidan dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BAB III

ANALISA KASUS




3.1 Motif Cyber Sabotage and Extortion

Adapun factor pendorong atau motif penyebab terjadinya adalah sebagai berikut.

1.      Faktor Politik

Faktor Politik ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.

2.      Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kencanggihan dunia cyber kerjahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup keahlian dibidang komputer saja.


3.2 Penyebab Cyber Sabotage and Extortion

Penyebab terjadinya kejahatan ini ada beberapa faktor seperti yang disebutkan diatas.

1.      Ingin mengetahui lawan politiknya.

2.      Pada masa sekarang, hamper semua data-data berada dalam jaringan sehingga besar kemungkinan bisa diakses oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab

3.      Ekonomi yang menuntut untuk melaksanakan kejahatan tersebut.




3.3 Penanggulangan Cyber Espionage

Ada beberapa cara untuk mengatasi sebagai berikut

1.      Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka diseluruh basis klien mereka.


2.      Tahu mana asset yang perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

3.      Tahu mana kerentanan Anda Berbohong.

4.      Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan startegi pertahanan mendalam.

5.      Memahami lawan berkembangan taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensive Anda yang sangat diperlukan.

BAB IV

PENUTUP




5.1 Kesimpulan

Kejahatan dunia maya bukanlah suatu hal yang baru lagi, seiring berkembangnya teknologi informasi kejahatan dunia maya pun juga semakin bekembang. Maka dari itu setiap individu supaya mengupgrade keahlianya masing-masing, sehingga kejahatan dunia maya bisa mereda dengan seiring berjalannya waktu.

5.2 Penutup

Dalam penulisan ada kekurangan, atau kurang dimengerti, Penulis sangat berlapang dada jika dikritakan dan diberi saran dari pembaca makalah ini. Terima kasih.

0 Response to " Cyber Sabotage and Extortion "

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme