Cyber Sabotage and Extortion

Agustinus Pardika
NIM :
13170827
Teknologi
Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
JAKARTA
2019
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada era yang hampir semuanya
dikerjakan dengan teknologi tidak sepenuhnya aman dari bahaya. Dari sekian
banyaknya tindak criminal umum yang merajalela tidak lepas juga tindak krimal
teknologi ikut didalamnya. Salah contoh tindak criminal teknologi adalah cyber espionage suatu upaya mencuri
informasi dari suatu database untuk kepentingan pribadi.
Dampak negative membawa pengaruh
terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan baru kejahatan. Jaringan yang
sifatnya bordless digunakan sebagai
alat untuk melakukan perbuatan yang bertentangab dengan hukum.
1.2 Maksud dan Tujuan
Tujuan
penulis membuat makalah ini:
1.
Untuk
menganalisa motif dan penyebab kejahatan cyber yang sedang marak didunia maya
(Internet).
2. Sebagai
tugas pertemuan 9 mata kuliah EPTIK.
3.
Sebagai
bahan referensi bagi mahasiswa yang mempunyai tema sama dengan penulis.
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Era digitalisasi ini cybercrime sangat susah untuk dibendung,
sebab palaku bisa dimana saja dalam melaksanakan aksinya. Kejahatan dunia maya
(cybercrime) ini muncul seiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan computer. Menurut
Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime
:
1.
Penggunaan
computer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan, keuangan, keuntungan bisnis,
kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman
terhadapa kopmuter itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
Cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2.
Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3.
Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
2.3 Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software komputer
3.
Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan
yang mengganggu operasi komputer
5.
Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
2.4 Pengertian Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau pengahancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus kopmuter ataupun suatu program tertentum sehingga
data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan,
tidak berjalan sebagaimana mestinnya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki
oleh pelaku.
2.5 Cyberlaw Cyber
Sabotage and Extortion
UU ITE
Pasal 32 Ayat 1 :
Setiap orang dengna sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu
informasi Eleltronik da/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
public
UU ITE
Pasal 33 :
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elekstronik dan.atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
UU ITE
Pasal 48 Ayat 1 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanga penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
UU ITE
Pasal 49 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidan dengan pidana penjara paling lama
10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
ANALISA
KASUS
3.1 Motif Cyber Sabotage and Extortion
Adapun
factor pendorong atau motif penyebab terjadinya adalah sebagai berikut.
1. Faktor
Politik
Faktor Politik ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk
mencari informasi tentang lawan.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kencanggihan dunia cyber kerjahatan semakin mudah dilakukan dengan modal
cukup keahlian dibidang komputer saja.
3.2 Penyebab Cyber Sabotage and Extortion
Penyebab
terjadinya kejahatan ini ada beberapa faktor seperti yang disebutkan diatas.
1. Ingin
mengetahui lawan politiknya.
2.
Pada masa
sekarang, hamper semua data-data berada dalam jaringan sehingga besar
kemungkinan bisa diakses oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab
3. Ekonomi
yang menuntut untuk melaksanakan kejahatan tersebut.
3.3 Penanggulangan Cyber Espionage
Ada
beberapa cara untuk mengatasi sebagai berikut
1.
Bermitra
dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman
sementara meningkatkan visibilitas mereka diseluruh basis klien mereka.
2.
Tahu mana
asset yang perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3. Tahu mana
kerentanan Anda Berbohong.
4. Perbaiki atau
mengurangi kerentanan dengan startegi pertahanan mendalam.
5.
Memahami
lawan berkembangan taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk
membentuk kembali penanggulangan defensive Anda yang sangat diperlukan.
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Kejahatan dunia maya bukanlah
suatu hal yang baru lagi, seiring berkembangnya teknologi informasi kejahatan
dunia maya pun juga semakin bekembang. Maka dari itu setiap individu supaya
mengupgrade keahlianya masing-masing,
sehingga kejahatan dunia maya bisa mereda dengan seiring berjalannya waktu.
5.2 Penutup
Dalam penulisan ada kekurangan,
atau kurang dimengerti, Penulis sangat berlapang dada jika dikritakan dan
diberi saran dari pembaca makalah ini. Terima kasih.
0 Response to " Cyber Sabotage and Extortion "
Posting Komentar